ISU-ISU KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG KAJIAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Muhammad
Nasir[1]
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan Islam pada abad yang
ke-21 sekarang ini masih dalam proses pembenahan dalam segala bidang, baik itu
dari segi kurikulum, guru, metode dan media penunjang lainnya. Hal ini
dikarenakan dari banyak pihak menjustifikasi bahwa pedidikan Islam di indonesia
sekarang ini telah gagal dan jauh dari harapan. Salah satu sisi yang menjadi
acuan dasar dalam menentukan berhasil atau tidaknya proses pendidikan Islam,
dilihat dari out put (baca: lulusan) dari sebuah lembaga atau institusi,
yang mana bila lulusan ini secara kemasyarakatan bisa menempati posisinya
masing-masing tergantung dari kualifikasi keilmuannya. Dalam artian bahwa shtokholder/
user (pengguna lulusan) mampu mengunakan jasa lulusan dari sebuah
instansi (pendidikan Islam).
Selain itu, para lulusan dari
instansi atau lembaga yang notabene lembaga pendidikan Islam jika ditilik
dari kematangan intelektualnya bisa dikatagorikan bisa menguasai bidangnya
masing-masing. Tetapi yang menjadi persoalan yang paling fundamental adalah
kurangnya penghayatan keagmaan dari para lulusan, sehingga distorsi-distorsi
(penyimpangan) banyak mewarnai perilaku para lulusan dari lembaga pendidikan Islam
khususnya. Sering kali penghayatan (domain afektif) para siswa ketika
dalam proses belajar-mengajar tidak terjamah dan dikembangkan dengan kurang
sempurna sehingga banyak terjadi penyimpangan seperti: perkelahian, tawuran
antar pelajar, pemerkosaan, sek bebas (pergaulan bebas) dan sebagainya.
Dalam konteks yang berbeda Malik
Padjar mengetengahkan sebuah argument tentang kegagalan pendidikan Islam,
yaitu:
Kurang tertariknya masyarakat untuk memilih lembaga-lembaga
pendidikan Islam sebenarnya bukan karena telah terjadi pergeseran nilai atau
ikatan keagamaannya yang mulai memudar melainkan karena sebagian besar kurang
menjajanjikan dan kurang responsif terhadap tuntutan dan permintaan saat ini
maupun mendatang. Padahal, paling tidak ada tiga hal yang menjadi pertimbangan
masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan, yaiu: nilai (agama), status sosial
dan cita-cita. Masyarakat yang terpelajar akan makin beragam pertimbangannya
dalam memilih pendidikan bagi anak-anaknya”.[2]
Statement di atas lebih melihat
kepada “keuntungan-keuntungan” yang didapatkan oleh peserta didik ketika duduk
di bangku sekolah/ kuliah dan setelah keluarnya dari lembaga/ instansi tersebut.
Tetapi, seperti yang dinyatakan oleh Malik, lembaga pendidikan Islam kurang
peka terhadap kebutuhan peserta didik/mahasiswa dalam memberikan materi/ kajian
yang akan mengantarkannya kepada cita-cita dan status sosial. Hal ini kemudian
yang menjadi tolok ukur masyarakat berhasil atau tidaknya seseroang dalam
proses sekolah/kuliah tergantung dari pekerjaan yang didapatkan setelah
menyelesaikan studinya.
Berkatan dengan
term di atas, kaitannya dengan pendidikan Islam yang selama ini seakan selalu
menjadi “hidangan” (wacana) hangat yang di elu-elukan oleh para pakar, praktisi
dan para user yang mencoba mencari alternatif dalam melihat fenomena kemorosatan dan
kegagalan pendidikan Islam. Fenomena ini tidak terlepas dari banyak faktor yang
mempengaruhinya, baik dari kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan
ketetapannya ( dalam hal kajian-kajian Islam) dalam menentukan sistem
pendidikan Islam sampai pada lembaga sebagai pengelola dari sebuah sistem yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Berbicara
tentang kebijakan nasional yang kaitannya dengan kajian Islam di indonesia, baik
ditingkat sekolah dasar (SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA) dan PTAI (UIN, IAIN,
STAIN) maka tidak terlepas dari peran kongkrit dari para abdi negara
khususnya menteri agama yang notabene memiliki wewenang penuh dalam
mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan Islam (baca: kajian Islam).
Tetapi pada
kesempatan kali ini penulis mengkhususkan diri untuk mengkaji secara dalam
tentang isu-isu kebijakan nasional tentang kajian Islam di PTAI (UIN, IAIN,
STAIN) karena penulis berasumsi bahwa PTAI banyak mengkaji tentang
kajian-kajian Islam karena secara prosedural PTAI membahas tentang
kajian-kajian Islam baik tentang pemikiran-pemikiran para tokoh, isu-isu hangat
tentang pemikiran pendidikan Islam dan sebagainya. Pertimbangan lainnya adalah,
PTAI dalam mengayomi para kader “masa depan” negara, secara keilmuan mampu
menembangkan, mendalami dan menyebarluaskan dan mengadakan penelitian di
masyarakat sehingga pada tataran selanjutnya para lulusan PTAI bisa menjadi agen
of change di tengah-tengah masyarakat.
Berkaitan
dengan paparan di atas maka, pertanyaan yang paling “menggelitik” bagi penulis
adalah, apakah relasi anatara kebijakan nasional (baca: pemerintah) kaitannya
tentang kajian-kajian Islam di indonesia dan apa implikasinya bagi para kader
ilmuan di PTAI. Pertanyaan ini perlu di jawab agar tidak terjadi “mengkambinghitaman”
antara pemerintah sebagai pemegang wewenang secara otoritas dan pihak lembaga (PTAI)
sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah dan tidak terjadi overlaping
antara pemerintah dengan pihak pengelola lembaga pendidikan Islam . Karena
selama ini cenderung terjadi saling menyalahkan tanpa mencari solusi bagi
keterpurukan yang kaitannya dengan sistem pendidikan Islam di Indonsia,
khususnya di PTAI.
B.
PEMBAHASAN
1.
Napak Tilas Kebijakan Nasional Tentang Kajian Islam Di Lingkungan PTAI
(UIN, IAIN, STAIN)
Masyarakat modern memandang bahwa, pendidikan Islam khususnya di
lingkungan PTAI sudah gagal dan masih jauh dari harapan. Stetement ini
dilontarkan karena sebagian dari para lulusan belum mampu sepenuhnya memnuhi
kebutuhan masyarakat, baik dalam memecahkan berbagai persolan, tetapi malah
banyak menimbulkan permasalahan, seperti misalnya: merebaknya para pengangguran
karena tidak bisa menempati posisi-posisi strategis di lingkungan mayarakat
modern sekarang ini.
Pada tahun 1975 di lingkungan Madrasah Aliyah khususnya menganut
kurikulum yang dimana 70% pengetahuan umum dan 30% pengetahuan agama, sehingga
ketika para lulusan ini masuk di PTAI sering mengalami hambatan-hamabatan yang
sangat krusial bagi perkebangannya. Karena basic keilmuan agama para lulusan dari
Madrasah Aliyah sangat minim.[3]
Menurut Zaini ada beberapa langkah kongkrit (baca: kebijakan) yang
dilakukan oleh menteri agama khususnya pada masa jabatan/ pemerintahan mneteri
agama Munawir Sjadzali yaitu:
a.
Memperkokoh
landasan hukum berdirinya IAIN yang selama 15 tahun dalam keadaan rapuh selain
sebagai langkah untuk memperkuat kembali dasar hukum juga sekaligus merupakan
usaha untuk mengangkat kedudukan IAIN setaraf dengan universitas dan institusi
lain yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan langkah kebijakan itu juga
membuka jalan yang lapang bagi eksistensi IAIN dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No.2 Tahun 1989 tentang Sitem Pendidikan Nasional.
b.
Kebijakan untuk
mengadakan pembaharuan bangunan keilmuan pada IAIN dilatarbelakangi oleh sinyalemen
seolah-olah terdapat “kemandegan” ilmiah i lingkungan IAIN sehingga
mengakibatkan steril dari pemikiran yang orisinil dan mandiri. Studi Islam
terlihat seperti didomonasi oleh hal-hal yang normatif dan selesai.
c.
Kebijakan
pengiriman dosen IAIN ke universitas di negara Barat sebenarnya merupakan
kelanjutan dan pengembangan apa yang telah ditempuh oleh Departemen agama di
masa lalu. Awal dari dampak positif pengiriman dosen ke luar negeri ini memang
sudah mulai terasa antara lain seperti dilaksanakannya pembaharuan sistem,
metode danteknik pengajaran dan penyempurnaan struktur kelembagaan serta
susunan kurikulum.
d.
Kebijakan
perbaikan mutu calon mahasiswa IAIN ini secara mikro mungkin dapat dianalogikan
atau sejalan dengan kebijaksanaan pembangunan nasional secara makro. Betapapun
hasil usaha perbaikan IAIN, maka akan tenggelam karena beban dari rendahnya
mutu calon mahasiswa sebagai input untuk diberikan perbaikan (remediasi).[4]
Berangkat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri agama pada
masa jabatan Munawir Sdajzali di atas, nampak bahwa memang sudah ada upaya yang
dilakukan untuk merekonstruksi kembali pendidikan Islam di lingkungan PTAI,
karena banyak sekali kelemahan-kelamahan yang menghambat perkembangan dan
kemajuan di PTAI khususnya dalam bidang kajian Islam.
Di sisi lain, kelemahan pendidikan Islam khususnya di PTAI juga
dipengaruhi oleh input yang kurang memadai dalam bidang ilmu-ilmu agama, karena
pada tahun 1975 di Madrasah Aliyah kurikulumnya masih menganut kurikulum yang
“menganaktirikan” pendidikan Islam yaitu 70% pendidikan umum dan 30% pendidikan
agama. Sehingga pada tataran selanjutnya, mahasiswa baru yang melanjutkan studi
di PTAI kurang respek terhadap kajian-kajian yang “dihidangkan” ketika proses
perkuliahan. Inilah salah satu kendala yang sangat menonjol pada tahun 1975.
Selain itu, secara yuridis, pondasi hukum untuk IAIN pada waktu itu
masih ditegakkan agar mendapat pengakuan secara hukum untuk disetarakan dengan
universitas dan imstansi atau lemabaga pendidikan tinggi umum lainya, atau
dengan kata lain ada pengakuan dari pihal pemerintah khususnya dan
lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Berdirinya IAIN sebagai salah satu wadah dalam mengkaji ilmu-ilmu
keIslaman, maka konsekuensi logisnya adalah harus mampu mengembangkan
materi-materi yang menjadi kajiannya. Oleh karenanya, dosen-dosen yang ada di
lingkungan PTAI harus memilki basic keilmuan yang mempuni khususnya dalam
bidang kajian-kajian Islam sehingga, pada tataran selanjutnya para dosen
dikirim ke luar negeri dengan alasan dapat merekonstruksi bangunan keilmuan
yang ada di PTAI baik di lihat dari segi kurikulum, metode, sistem dan materi
kajiannya.
Dengan demikian diharapkan agar penyelenggaraan pendidikan Islam di
lingkungan PTAI bisa memnuhi harapan masyarakat atau stokholder sehingga
Tridarma yang selalu melekat pada diri mahasiswa bisa terealisasi dalam bentuk
pengabdian-pengabdian dan sekaligus pengembang dari disiplin keilmuan yang
selama ini ditekuni dalam kancah dunia akademisnya. Output seperti inilah yang
selalu menjadi impian lemabaga pendidikan Islam (PTAI) ke depannya, sehingga
setiap kebijakan pemerintah seperti yang tertuang dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS) dalam pasal 1,[5] bisa
terealisasikan dengan sempurna (optimal).
2.
Kajian Islam Di Lingkungan PTAI (UIN, IAIN, STAIN)
Kajian Islam yang berkembang di lingkungan IAIN/ UIN yang selama
ini di selenggarakan selalu berpatokan pada pola yang didasarkan pada sumber
utama yaitu al-Qur’an dan al-Hadist sebagai basic-nya yang paling
fundamental. Kedua sumber tersebut memilki konten yang sangat mempuni khususnya
dalam pengembangan ilmu-ilmu keIslaman. Hal ini didasarkan pada suatu asumsi
bahwa, jika penggalian ilmu tidak didasarkan pada nash-nash (al-Qur’an dan
Hadist) maka konsekuensinya adalah, basic keilmuannya yang dikembangka aka
mengarah pada pembiasan dan free value (bebas nilai) dan
kajiannya akan bermuara pada dikotonomi keilmuan anatara ilmu agama dan ilmu
umum.
Dalam lingkungan internal lingkungan PTAI penyelenggaraan
pendidikan Islam lebih mengarah pada kajian-kajian yang “berbau” atau meminjam
istilah statement Imam Suprayogo yaitu kajian konservatif. Dalam perspektif
konservatif, yang disebut sebagai ilmu keIslaman tidak lebih dari fiqih,
tauhid, akhlak/ tasawuf, tafsir dan hadis, tarikh, dan bahasa arab, selain
jenis katagori ilmu-ilmu tersebut, dipandang bukan bagian dari ilmu yang
terkait dengan Islam.[6]
Dalam konteks yang berbeda, Azyumardi Azra mensinyalir akan
kecenderungan-kecenderungan yang terjadi pada bangunan keilmuan yang berkembang
di Tubuh PTAI pada awal perkembangannya yaitu: pertama, bersifat
normatif-idealistik; kedua, orientasi pada sektarianisme mazhab,
khususnya mazhab fiqih Syafi’i dan kalam Asy’ari; ketiga, kiblat
keilmuan ke timur tengah; dan keempat, terpencil dari wacana keilmuan
lebih luas.[7]
Model kajian di atas akan mengarahkan pada kejumudan pola pikir
dari mahasiswa dalam mempelajari kajian-kajian yang disuguhkan oleh para
praktisi pendidikan (dosen) dalam proses perkuliahan. Implikasinya adalah
perkemabangan kajian Islam di lingkungan PTAI manjadi mandek, stagnan dan jauh
dari konteks kekinian dunia modern dan tidak mampu menjawab tantangan masa
depan pendidikan Islam.
Statement di atas, dipertegas lagi dengan argumen yang dikemukakan
oleh Azyumardi Azra yang memaparkan tentang kegagalan pendidikan Islam di PTAI
yaitu: semua ini mengindikasikan lebih jauh tentang “kegaganan” pemberian mata
kuliah dalam beberapa bidang ilmu-ilmu non-agama tersebut, seperti sosiologi,
antropologi, sejarah dan bahasa.[8]
Kajian-kajian Islam yang
“berbau” konservatif mengarahkan kajian Islam tempo dulu
(klasik), yang lebih mengarah pada kajian-kajian tertual yang tertuang dalam
kitab-kitab klasik sebagai dasar dalam mengkaji setiap persolan, tanpa melihat
konteks kekinian (kontekstual), sehingga mampu menjawab berbagai tantangan
zaman terutama dalam memecahkan persoalan yang tidak dijelaskan dalam
kitab-kitab klasik.
Penulis berasumsi bahwa, jika kajian Islam hanya didasarkan pada
kitab-kitab klasik sebagai sumber yang memiliki otoritas penuh, maka para
pengkaji akan memilki pemikiran yang selalu didasarkan pada pendapat-pendapat
para ulama terdahulu yang dianggap “sakral”. ketika argument ini muncul
dipermukaan maka akan membuka ruang untuk berpikir bahwa pintu ijtihad telah
tertutup (khususnya dalam bidang fiqih).
Selain itu, permasalahan
lain yang akan muncu adalah integrasi keilmuan antara ilmu agama (baca: Islam)
dan ilmu umum akan mengalami kesenjangan anatara satu dengan yang lainnya.
Karena antara ilmu agama dengan ilmu umum tidak ada “komunikasi” sehingga
cenderung pada dikotonomi keilmuan dan berjalan sendiri-sendiri.
Adapun alternatif yang ditawarkan oleh Imam Suprayogo untuk
menindaklanjuti problema yang selama ini menjadi “momok” di lingkungan PTAI
yaitu: ....alternatif yang dapat ditawarka dalam upaya rekonstuksi kajian
haruslah tetap memposisikan al-Qur’an dan Hadis, setidak-tidanya menurut yang
saya tangkap, berisi ajaran sedemikian luas menyangkut beberapa persoalan,
yaitu: 1) ketuhanan; 2) penciptaan; 3) manusia dan perilakunya; 4) alam dan
sifat-sifatnya, dan 5) keselamatan manusia dan alam.[9]
Tema-tema kajian yang ditawarkan oleh Imam di atas begitu luas
cakupannya, tidak hanya terkungkung pada kajian-kajian yang
“normatif-konservatif” tetapi lebih mengarah pada kajian-kajian
empirik-kontekstual. Ini memberi ruang untuk para pengkaji imu keIslaman untuk
“melebarkan sayap” dalam menelaah dan meneliti berbagai bidang yang umumnya
sudah diterangkan secara simbolis oleh Allah dalam Kitabnya (al-Qur’an dan
hadis).
Tema-tema di atas juga mempersempit overloaded antara ilmu
agama dan ilmu umum sehingga tidak terjadi dikotonomi keilmuan di lingkungan
PTAI yang selama ini masih menjadi perdebatan. Adapun alasan-alasan yang
dikemukakan oleh Imam Suprayogo dalam memilih tema-tema di atas sebagai
alternatif bagi pengembangan kajian Islam di indonesia adalah: pertama,
persoalan tersebut mempunyai dimensi yang bersifat holistik, baik menyangkut
teologi, antropologi, kosmologi, maupun etika. Kedua, persolan tersebut
selalu terkait dengan persoalan hidup nyata yaang dialami oleh manusia.[10]
Tema-tema tersebut akan memberi warna bagi pengembangan kajian Islam
di PTAI sehingga tidak terjadi dikotonomi keilmuan. Kajian-kajian Islam tidak
hanya terpusat pada kajian-kajian tekstual tetapi akan mengarah pada kajian
kontekstual, sehingga memungkinkan bagi pengembangan pendidikan Islam di PTAI
lebih berwarna dan bermuara pada kemampuan lembaga-lembaga Islam dalam menjawab
dan memecahkan berbagai persolan di masyarakat modern. Di sisi lain, stagnasi,
kejumudan dan kestatisan dalam pola pikir para pengkaji ilmu-ilmu keIslaman,
tidak terhenti pada pemikiran-pemikiran para ulama terdahulu tetapi ada upaya
praktis yang dilakukan, dengan tujuan untuk melahirkan pemikiran kereatif,
tindakan inovatif dan mampu merekonstruksi wajah pendidikan Islam (PTAI) ke
arah yang lebih baik.
3.
Implikasi Kebijakan Nasional Tentang Kajian Islam Di PTAI (UIN,
IAIN, STAIN)
Reformasi kajian Islam di lingkungan PTAI tidak terlepas dari
kebijakan nasional terait dengan kajian Islam, karena reformasi ini di anggap
sangat penting untuk digalakkan. Dengan demikian untuk mengaktualisasikan
konten UU tentang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, berimplikasi dalam pengelolaan
sistem pendidikan slam di PTAI, baik masalah kurikulum, metode dan sebagainya.
Terkait dengan kaian Islam yang menyangkut tema-tema sebagaimana
yang dijelaskan di atas, maka implikasi yang sangat menonjol di sini adalah
terkait masalah metodologis yang digunakan dalam mengkaji tema-tema tersebut.
Metologis yang digunakan tidak hanya terpaku pada metologis zaman dulu yang
telah “usang” tetapi lebih kepada penggunaan metologi-metodologi yang sesuai
dengan perkembangan zaman.
Adapun metodologi yang akan penulis ketengahkan adalah metodologi
yang diketenahkan/ ditawarkan Imam Suprayogo yaitu:
Pertama,
filsafat. Mengapa filsafat? Hal ini tidak lain karena filsafat memberikan pola
berpikir kepada manusia secara sistematis, radikal dan universal. Melalui
filsafat ini diharapkan dalam mengkaji Islam seseorangmemiliki kedalaman dalam
meefleksi.
Kedua, fenomenologi.
Muhammad arkoun, salah pemikir muslim kontemporer, menjelaskan bahwa
mandegnya pemikiran keIslaman saat ini tidak lain adalah karena umat Islam
hanya lebih menikamti perangkat metodologis yang telah dicetuskan oleh para
pendaulunya. Umat Islam dalam pandangan Arkoun, tidak berani mengambil
perangkat metodologis yang telah berkembang dengan pesat di barat. Berkenaan
dengan hal tersebut inilah Arkoun menegaskan bahwa pada saat ini perlu
ilmu-ilmu keIslaman diperkaya dengan perangkat metodologis yang berkembang
dalam wilayah ini seperti fenomenologi.
Ketiga, hermeneutika.
Mengingat bahwa kajian keIslaman ini tidak dilepaskan dari sinaran sumber
pokoknya yaitu al-Qur’an dan al-Hadis yang tidak lain adalah sekumpulan teks,
maka diperlukan salah satu piranti metodologis ilmu tasfsir yaitu hermeneutika.
Melalui perangkat hermeneutika ini seseorang dalam mengkaaji Islam diharapkan
akan mampu mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dan inspirasi dari al-Quran.
Adalah telah masyur diyakini oleh para pemikir besar Islam konvensional maupun
kontemporer bahwa al-Qur’an adalah sangat kaya dengan sumber informasi dan
inspirasi pengetahauan.
Keempat,metode
posivistik. Imetode ini perli ditambahkan dalam rangka memahami hal-hal yang
berkaitan dengan disiplin kelmuan alam. Al-Qur’an banyak berbicara persoalan
proses penciptaan, baik penciptaan alam maupun penciptaan manusia.[11]
Pengembangan-pengembangan
metodologis di atas merupakan implikasi dari reformasi dari tema-tema kajian Islam
yang dikembangkan di PTAI. Pandangan normatif-konservatif yang sudah lama mengungkung
bisa digantikan dengan pandangan empirik-kontekstual dan mampu mengarahkan dan
mengembangkan kajian Islam ke arah yang lebih baik.
Selain itu, dengan pendekatan dan
metodologis yang lebih muktahir dalam memabahas tentang isu-isu kekinian
terkain dengan konteks kajian Islam, akan mampu merubah paradigma yang selama
ini menjadi “jubah pemikiran” para pengkaji Islam yang selalu “dipayungi” oleh
pemikiran para ulama terdahulu dan mengarah pada kejumudan dan stagnasi
pemikiran.
Para pengkaji ilmu keislaman, jika
menilik sejarah pendidikan Islam di lingkungan IAIN pada awal perkembanganya
lebih mengarah pada metodologi dan pendekatan “kemesir-mesiran” atau medologi
pengajaran yang berkembang di timur tengah sebagai “kiblat” pendidikan Islam
yang berkembang di indonesia. Lebih jelas lagi, Azyumardi Azra menegaskan
bahwa, ....orientasi keilmuan cenderung ke timur tengah, khususnya universitas
al-Azhar, mesir sejak 1980-an semakin luas dan beragam.[12]
Dengan demikian, maka sudah
semestinya reformasi pendidikan Islam digalakkan demi tercapainya tujuan
pendidikan Islam khususnya di PTAI. Rekonstruksi kajian-kajian Islam akan
memberi warna yang berbeda karena di dukung oleh metodologi yang sekarang
making berkembang pesat demi menumbuhsuburkan wacana keilmuan yang berkembang
di lingkungan PTAI seingga pada tataran selanjutnya mampu mewadahi dan menjadi
penggagas dalam memecahkan kebuntuan yang selama ini “dikantongi” oleh lembaga
pendidikan Islam.
Metodologi “sekuler” jika boleh
mengklaim seperti itu, tidaklah menjadi permaslahan yang mendasar jika memang
menginginkan perkembangan kajian islam ke arah yang lebih baik, karena salah
satu tujuan yang ingin di capai dalam proses pendidikan Islam adalah terbentuknya
insan al-kamil (manusia sempurna), atau dengan kata lain ...terbentuknya
kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individual dan sosial serta
hamba Allah yang mengabdikan diri kepada-Nya”.[13]
[1]Penulis adalah Mahasiswa
Pascasarjana Program Magister Pendidikan Agama Islam UIN Maliki Malang Tahun
Akademik 2014-2015
[2]A. Malik Fadjar,
kontekstualisasi ajaran Islam: 70 Tahun DR. H. Munawir Sjadzali, MA (jakarta:
PARADENA, 1995), hlm: 511.
[3] Zaini
Muchtarom, kontekstualisasi ajaran Islam: 70 Tahun DR. H. Munawir Sjadzali,
MA...... hlm: 529.
[4] Zaini
Muchtarom, kontekstualisasi ajaran Islam: 70 Tahun DR. H. Munawir Sjadzali,
MA...... hlm: 531 -532.
[5] Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memilki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Beserta Penjelasannya. (Bandung: Citra Umbara, 2003), h.3.
[6]
Imam Suprayogo, universitas Islam unggul: refleksi pemikiran pengembangan
kelembagaan dan formulasi paradigma keilmuan Islam (malang: UIN Malang Press,
2009), hlm:168.
[7]
Azyumardi Azra, pendidikan Islam: tradisi dan modernisasi di tengah tantangan
milenium III (jakarta: kencana prenada media group, 2012), hlm: 206
[8]
Azyumardi Azra, pendidikan Islam: tradisi dan modernisasi di tengah tantangan
milenium III,......hlm: 219.
[9]
Imam suprayogo,rekonstruksi kajian keIslaman (sebuah tawaran ontologis dan
epistemoligis), dalam horizon baru pengebangan pendidikan Islam (upaya merespon
dinamika masyarakat global) (yogyakarta: UIN Press, 2004), hlm: 21.
[10]
Imam suprayogo,rekonstruksi kajian keIslaman (sebuah tawaran ontologis dan
epistemoligis),..hlm:21.
[11]
Imam suprayogo, rekonstruksi kajian keIslaman (sebuah tawaran ontologis dan
epistemoligis),.........hlm: 25-27.
[12]
Azyumardi Azra, pendidikan Islam: tradisi dan modernisasi di tengah tantangan
milenium III....hlm: 207.
[13] Muzayyin Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: PT
Bumi Aksara, 2009), h. 12.
No comments:
Post a Comment