Wednesday, October 29, 2014

cinta dalam kesempurnaan cinta




Cinta.... kata dengan seribu makna
Cinta... kata dengan sejuta ungkapan rasa
Mencintai, itulah hakikatnya
Bagai terilham oleh kata cinta, rasa hati mati membeku di pelataran sukma
Ingin rasanya cinta ini menjadi milikku semata
Tetapi tangan Tuhan belum berkehendak adanya
Dia tahu, aku pun tahu arti sebuah makna
Makna cinta, makna rasa, makna berpunya
Tetapi cinta itu mulai tertawa dengan pesona rupa
Membingkai hatiku yang gundah gulana
Datanglah..!!
Lirihku sendu di tengah hamparan malam
Melukai hati yang selalu gundah gulana
Melilit jari-jemari rasa di malam yang kelam
Kau datang dengan sejuta kiasan
Mewarnai dimensi ruhku tanpa alasan
Hingga Tuhan bernyanyi di singgasana rasa
Melantunkan lagu rindu- cinta yang memburu
Kini kau tanpak seperti cinta
Menyalut rasa dalam irama gendang
Tenggelam dalam luapan rasa yang teramat dalam
Kaulah cinta, cinta dalam rasa
Cinta dalam kesempurnaan cinta  

Tuesday, October 28, 2014

ichaku



Icha,.! Itulah panggilan sayang-ku padanya
Selembut nama, selembut itulah prilakunya
Bagai mentari, bersinar di panggung kehidupan nyataku
Tak pelak aku sangat menyayanginya
Konon dia selalu datang jika malam mulai samar-samar menggodaku
Lirih dia tersenyum
Membingkai mata hati ini dengan ketulusan cintanya
Laksana permata bersinar ditengah-tengah berlian yang berkemilau
Aku takut dia tersentuh
Aku takut dia meredup
Aku takut dia terjamah oleh tangan-tangan budak  hayalan
Ku ingin menggenggam tangan halusnya
Hingga ku bisa mempersuntingnya di pelabuhan kehidupan
Menjadi lentera ketika dia tenggelam di tengah kegelapan malam
Sesekali ku ingin menjelma ke relung jiwanya
Menjadi cermin hidup untuk dia berbicara
Untuk dia tertawa
Untuk dia tersenyum
Sehingga dia abadi dalam diriku

Dan aku pun abadi di dalam dirinya

hakikatku belum sampai hakikat

Peluhmu, asa dan harapanmu, datangilah daku
Daku mengunggu.!
Semakin engkau berpeluh
Semakin engkau mencucurkan keringatmu
Daku makin malu.!
Tetesan-tetesan peluh dan keringatmu bak hujan yang membasahi tubuhku
Daku berkelana tanpa ada alasan untukmu
Berlari ke sana kemari mencari makna
Makna hidup ku kejar tanpa memaknai peluh dan keringatmu dahulu
Semua pun berlarian mengengelilingiku
Berlari bersama makna yang belum juga tersirat
Sedang engkau hanya duduk memangku harapan di pundakku
Seakan daku tak bisa memaknai bahasa hatimu
Sungguh bodohkah daku, kini.?
Pesona diri semakin jauh, bukan seperti dulu lagi
Jauh dari makna, jauh dari hakikat itu
Cermin diri, tak bisa bercermin lagi karena kesombongan jiwa yang selalu fana akan makna hidup
Hakikatku, tergantung dari engkau sebagai junjunganku
Tatapan matamu kembali menyoroti kelakuan kasarku

Tapi engkau sedikitpun tidak mengeluh, tidak pasrah terhadap kehendak
Tuhan, lirihku dalam tatapn hinaku yang semakin naif.
Beri daku jalan untuk ku, untuk mereka dan dia
Dia yang berjuang melawan hati kecilnya
Jangan tatap daku lagi wahai pelita jiwa
Daku belum bisa membangunkan istana mewah para raja
Junjung tangan engkau wahai pejuang masa depan
Entah kemana lagi daku menuju
Ingin ku membangun rumah di dalam pusara impian
Tapi, mereka terus saja memberiku secercah kehidupan
Kebimbangan itu mulai menjelma lagi
Lirih semakin tabu, semakin kehilangan makna hidup
Siapa sesungguhnya bayanganku ini
Ini bukan daku
Bukan diriku
Tuhan.... teriakku
Tuhan..... amarahku
Daku belum kenal diriku
Daku belum tahu hakikatku
Tapi, semakin ingin ku kenal hakikat hidupku
Mereka datang bak faqir miskin yang merayu
Aku bingung, bimbang dan terus hati merajut kebimbangan
Kini daku pasrah, pasrah pada kehendak tuhan
Memohon, bunga mawarku tetap bersemi di dalam hati mereka dan dia yang selalu menahan amarah
Sekilas hidup, menjadi manis, menjadi nista karena hakikatku belum sampai kepada hakikat


Monday, October 27, 2014

shaleh secara pribadi ataukah shaleh secara sosial..?



Semua orang tahu, tidak ada kesempurnaan yang mutlak kita miliki. Atribut diri hanya sekedar menjadi pelindung kita dalam melihat kehidupan. Toh apalagi yang bisa kita banggakan menjadi seorang manusia, karena memang kita diciptakan mukan untuk diri kita sendiri, tetapi kita diciptakan untuk orang lain. Ibadah seseorang tidak bisa di ukur jika seseorang itu sholeh secara pribadi semata, tetapi seorang bisa dikatakan sukses dalam ibadahnya jika bisa sholeh secara sosial.
Ukuran dan tipologi kesholehan pribadi seseorang, jika disandarkan pada tipologi pertama (shaleh secara pribadi/ personal) maka tipologi pertama ini tidak atau kurang bisa dikatakan sukses dalam ibadahnya. Kenapa demikian.? Karena ibadahnya tidak bisa mempengaruhi orang-orang di sekitarnya. Ini jika kita mendasarkan atau menggunakan kaca mata ilmu sosial. Manusia sebagai mahluk sosial, tidak bisa terlepas dari orang di sekitarnya sehingga pada tataran selanjutnya keshalehan secara pesonal ini tidak akan mampu menjawab kebutuhan masyarakatnya.
Tipologi kedua yaitu orang shaleh secara sosial. Shaleh secara sosial ini memilki implikasi yang sangat fundamental pada tataran praktis kehidupan bermasyarakat. Misalnya, orang yang shaleh secara sosial jika menemukan permasalahan di tengah-tengah masyarakat maka ia akan mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan personal. Orang yang shaleh secara sosial, jika harus memilih antara shalat sunnah dengan menolong tetangganya, maka ia akan memilih menolong tetangga yang membutuhkan pertolongannya. Nah, pertanyaannya adalah pernahkan kita melakukan hal seperti ini dalam kehidupan kita sehari-hari...?????

kajian islam di IAIN/ UIN



ISU-ISU KEBIJAKAN NASIONAL TENTANG KAJIAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Muhammad Nasir[1]
A.  PENDAHULUAN
Pendidikan Islam pada abad yang ke-21 sekarang ini masih dalam proses pembenahan dalam segala bidang, baik itu dari segi kurikulum, guru, metode dan media penunjang lainnya. Hal ini dikarenakan dari banyak pihak menjustifikasi bahwa pedidikan Islam di indonesia sekarang ini telah gagal dan jauh dari harapan. Salah satu sisi yang menjadi acuan dasar dalam menentukan berhasil atau tidaknya proses pendidikan Islam, dilihat dari out put (baca: lulusan) dari sebuah lembaga atau institusi, yang mana bila lulusan ini secara kemasyarakatan bisa menempati posisinya masing-masing tergantung dari kualifikasi keilmuannya. Dalam artian bahwa shtokholder/ user (pengguna lulusan) mampu mengunakan jasa lulusan dari sebuah instansi (pendidikan Islam).
Selain itu, para lulusan dari instansi atau lembaga yang notabene lembaga pendidikan Islam jika ditilik dari kematangan intelektualnya bisa dikatagorikan bisa menguasai bidangnya masing-masing. Tetapi yang menjadi persoalan yang paling fundamental adalah kurangnya penghayatan keagmaan dari para lulusan, sehingga distorsi-distorsi (penyimpangan) banyak mewarnai perilaku para lulusan dari lembaga pendidikan Islam khususnya. Sering kali penghayatan (domain afektif) para siswa ketika dalam proses belajar-mengajar tidak terjamah dan dikembangkan dengan kurang sempurna sehingga banyak terjadi penyimpangan seperti: perkelahian, tawuran antar pelajar, pemerkosaan, sek bebas (pergaulan bebas) dan sebagainya.
Dalam konteks yang berbeda Malik Padjar mengetengahkan sebuah argument tentang kegagalan pendidikan Islam, yaitu:
Kurang tertariknya masyarakat untuk memilih lembaga-lembaga pendidikan Islam sebenarnya bukan karena telah terjadi pergeseran nilai atau ikatan keagamaannya yang mulai memudar melainkan karena sebagian besar kurang menjajanjikan dan kurang responsif terhadap tuntutan dan permintaan saat ini maupun mendatang. Padahal, paling tidak ada tiga hal yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan, yaiu: nilai (agama), status sosial dan cita-cita. Masyarakat yang terpelajar akan makin beragam pertimbangannya dalam memilih pendidikan bagi anak-anaknya”.[2]
Statement di atas lebih melihat kepada “keuntungan-keuntungan” yang didapatkan oleh peserta didik ketika duduk di bangku sekolah/ kuliah dan setelah keluarnya dari lembaga/ instansi tersebut. Tetapi, seperti yang dinyatakan oleh Malik, lembaga pendidikan Islam kurang peka terhadap kebutuhan peserta didik/mahasiswa dalam memberikan materi/ kajian yang akan mengantarkannya kepada cita-cita dan status sosial. Hal ini kemudian yang menjadi tolok ukur masyarakat berhasil atau tidaknya seseroang dalam proses sekolah/kuliah tergantung dari pekerjaan yang didapatkan setelah menyelesaikan studinya.
Berkatan dengan term di atas, kaitannya dengan pendidikan Islam yang selama ini seakan selalu menjadi “hidangan” (wacana) hangat yang di elu-elukan oleh para pakar, praktisi dan para user yang mencoba mencari alternatif  dalam melihat fenomena kemorosatan dan kegagalan pendidikan Islam. Fenomena ini tidak terlepas dari banyak faktor yang mempengaruhinya, baik dari kebijakan-kebijakan pemerintah terkait dengan ketetapannya ( dalam hal kajian-kajian Islam) dalam menentukan sistem pendidikan Islam sampai pada lembaga sebagai pengelola dari sebuah sistem yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berbicara tentang kebijakan nasional yang kaitannya dengan kajian Islam di indonesia, baik ditingkat sekolah dasar (SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA) dan PTAI (UIN, IAIN, STAIN) maka tidak terlepas dari peran kongkrit dari para abdi negara khususnya menteri agama yang notabene memiliki wewenang penuh dalam mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan Islam (baca: kajian Islam).  
Tetapi pada kesempatan kali ini penulis mengkhususkan diri untuk mengkaji secara dalam tentang isu-isu kebijakan nasional tentang kajian Islam di PTAI (UIN, IAIN, STAIN) karena penulis berasumsi bahwa PTAI banyak mengkaji tentang kajian-kajian Islam karena secara prosedural PTAI membahas tentang kajian-kajian Islam baik tentang pemikiran-pemikiran para tokoh, isu-isu hangat tentang pemikiran pendidikan Islam dan sebagainya. Pertimbangan lainnya adalah, PTAI dalam mengayomi para kader “masa depan” negara, secara keilmuan mampu menembangkan, mendalami dan menyebarluaskan dan mengadakan penelitian di masyarakat sehingga pada tataran selanjutnya para lulusan PTAI bisa menjadi agen of change di tengah-tengah masyarakat.
Berkaitan dengan paparan di atas maka, pertanyaan yang paling “menggelitik” bagi penulis adalah, apakah relasi anatara kebijakan nasional (baca: pemerintah) kaitannya tentang kajian-kajian Islam di indonesia dan apa implikasinya bagi para kader ilmuan di PTAI. Pertanyaan ini perlu di jawab agar tidak terjadi “mengkambinghitaman” antara pemerintah sebagai pemegang wewenang secara otoritas dan pihak lembaga (PTAI) sebagai pelaksana dari kebijakan pemerintah dan tidak terjadi overlaping antara pemerintah dengan pihak pengelola lembaga pendidikan Islam . Karena selama ini cenderung terjadi saling menyalahkan tanpa mencari solusi bagi keterpurukan yang kaitannya dengan sistem pendidikan Islam di Indonsia, khususnya di PTAI.
B.  PEMBAHASAN
1.      Napak Tilas Kebijakan Nasional Tentang Kajian Islam Di Lingkungan PTAI (UIN, IAIN, STAIN)
Masyarakat modern memandang bahwa, pendidikan Islam khususnya di lingkungan PTAI sudah gagal dan masih jauh dari harapan. Stetement ini dilontarkan karena sebagian dari para lulusan belum mampu sepenuhnya memnuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam memecahkan berbagai persolan, tetapi malah banyak menimbulkan permasalahan, seperti misalnya: merebaknya para pengangguran karena tidak bisa menempati posisi-posisi strategis di lingkungan mayarakat modern sekarang ini.
Pada tahun 1975 di lingkungan Madrasah Aliyah khususnya menganut kurikulum yang dimana 70% pengetahuan umum dan 30% pengetahuan agama, sehingga ketika para lulusan ini masuk di PTAI sering mengalami hambatan-hamabatan yang sangat krusial bagi perkebangannya. Karena basic keilmuan agama para lulusan dari Madrasah Aliyah sangat minim.[3]
Menurut Zaini ada beberapa langkah kongkrit (baca: kebijakan) yang dilakukan oleh menteri agama khususnya pada masa jabatan/ pemerintahan mneteri agama Munawir Sjadzali yaitu:
a.       Memperkokoh landasan hukum berdirinya IAIN yang selama 15 tahun dalam keadaan rapuh selain sebagai langkah untuk memperkuat kembali dasar hukum juga sekaligus merupakan usaha untuk mengangkat kedudukan IAIN setaraf dengan universitas dan institusi lain yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan langkah kebijakan itu juga membuka jalan yang lapang bagi eksistensi IAIN dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989 tentang Sitem Pendidikan Nasional.
b.      Kebijakan untuk mengadakan pembaharuan bangunan keilmuan pada IAIN dilatarbelakangi oleh sinyalemen seolah-olah terdapat “kemandegan” ilmiah i lingkungan IAIN sehingga mengakibatkan steril dari pemikiran yang orisinil dan mandiri. Studi Islam terlihat seperti didomonasi oleh hal-hal yang normatif dan selesai.
c.       Kebijakan pengiriman dosen IAIN ke universitas di negara Barat sebenarnya merupakan kelanjutan dan pengembangan apa yang telah ditempuh oleh Departemen agama di masa lalu. Awal dari dampak positif pengiriman dosen ke luar negeri ini memang sudah mulai terasa antara lain seperti dilaksanakannya pembaharuan sistem, metode danteknik pengajaran dan penyempurnaan struktur kelembagaan serta susunan kurikulum.
d.      Kebijakan perbaikan mutu calon mahasiswa IAIN ini secara mikro mungkin dapat dianalogikan atau sejalan dengan kebijaksanaan pembangunan nasional secara makro. Betapapun hasil usaha perbaikan IAIN, maka akan tenggelam karena beban dari rendahnya mutu calon mahasiswa sebagai input untuk diberikan perbaikan (remediasi).[4]

Berangkat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri agama pada masa jabatan Munawir Sdajzali di atas, nampak bahwa memang sudah ada upaya yang dilakukan untuk merekonstruksi kembali pendidikan Islam di lingkungan PTAI, karena banyak sekali kelemahan-kelamahan yang menghambat perkembangan dan kemajuan di PTAI khususnya dalam bidang kajian Islam.
Di sisi lain, kelemahan pendidikan Islam khususnya di PTAI juga dipengaruhi oleh input yang kurang memadai dalam bidang ilmu-ilmu agama, karena pada tahun 1975 di Madrasah Aliyah kurikulumnya masih menganut kurikulum yang “menganaktirikan” pendidikan Islam yaitu 70% pendidikan umum dan 30% pendidikan agama. Sehingga pada tataran selanjutnya, mahasiswa baru yang melanjutkan studi di PTAI kurang respek terhadap kajian-kajian yang “dihidangkan” ketika proses perkuliahan. Inilah salah satu kendala yang sangat menonjol pada tahun 1975.
Selain itu, secara yuridis, pondasi hukum untuk IAIN pada waktu itu masih ditegakkan agar mendapat pengakuan secara hukum untuk disetarakan dengan universitas dan imstansi atau lemabaga pendidikan tinggi umum lainya, atau dengan kata lain ada pengakuan dari pihal pemerintah khususnya dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Berdirinya IAIN sebagai salah satu wadah dalam mengkaji ilmu-ilmu keIslaman, maka konsekuensi logisnya adalah harus mampu mengembangkan materi-materi yang menjadi kajiannya. Oleh karenanya, dosen-dosen yang ada di lingkungan PTAI harus memilki basic keilmuan yang mempuni khususnya dalam bidang kajian-kajian Islam sehingga, pada tataran selanjutnya para dosen dikirim ke luar negeri dengan alasan dapat merekonstruksi bangunan keilmuan yang ada di PTAI baik di lihat dari segi kurikulum, metode, sistem dan materi kajiannya.
Dengan demikian diharapkan agar penyelenggaraan pendidikan Islam di lingkungan PTAI bisa memnuhi harapan masyarakat atau stokholder sehingga Tridarma yang selalu melekat pada diri mahasiswa bisa terealisasi dalam bentuk pengabdian-pengabdian dan sekaligus pengembang dari disiplin keilmuan yang selama ini ditekuni dalam kancah dunia akademisnya. Output seperti inilah yang selalu menjadi impian lemabaga pendidikan Islam (PTAI) ke depannya, sehingga setiap kebijakan pemerintah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dalam pasal 1,[5] bisa terealisasikan dengan sempurna (optimal).
2.      Kajian Islam Di Lingkungan PTAI (UIN, IAIN, STAIN)
Kajian Islam yang berkembang di lingkungan IAIN/ UIN yang selama ini di selenggarakan selalu berpatokan pada pola yang didasarkan pada sumber utama yaitu al-Qur’an dan al-Hadist sebagai basic-nya yang paling fundamental. Kedua sumber tersebut memilki konten yang sangat mempuni khususnya dalam pengembangan ilmu-ilmu keIslaman. Hal ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa, jika penggalian ilmu tidak didasarkan pada nash-nash (al-Qur’an dan Hadist) maka konsekuensinya adalah, basic keilmuannya yang dikembangka aka mengarah pada pembiasan dan free value (bebas nilai) dan kajiannya akan bermuara pada dikotonomi keilmuan anatara ilmu agama dan ilmu umum.
Dalam lingkungan internal lingkungan PTAI penyelenggaraan pendidikan Islam lebih mengarah pada kajian-kajian yang “berbau” atau meminjam istilah statement Imam Suprayogo yaitu kajian konservatif. Dalam perspektif konservatif, yang disebut sebagai ilmu keIslaman tidak lebih dari fiqih, tauhid, akhlak/ tasawuf, tafsir dan hadis, tarikh, dan bahasa arab, selain jenis katagori ilmu-ilmu tersebut, dipandang bukan bagian dari ilmu yang terkait dengan Islam.[6]
Dalam konteks yang berbeda, Azyumardi Azra mensinyalir akan kecenderungan-kecenderungan yang terjadi pada bangunan keilmuan yang berkembang di Tubuh PTAI pada awal perkembangannya yaitu: pertama, bersifat normatif-idealistik; kedua, orientasi pada sektarianisme mazhab, khususnya mazhab fiqih Syafi’i dan kalam Asy’ari; ketiga, kiblat keilmuan ke timur tengah; dan keempat, terpencil dari wacana keilmuan lebih luas.[7]
Model kajian di atas akan mengarahkan pada kejumudan pola pikir dari mahasiswa dalam mempelajari kajian-kajian yang disuguhkan oleh para praktisi pendidikan (dosen) dalam proses perkuliahan. Implikasinya adalah perkemabangan kajian Islam di lingkungan PTAI manjadi mandek, stagnan dan jauh dari konteks kekinian dunia modern dan tidak mampu menjawab tantangan masa depan pendidikan Islam.
Statement di atas, dipertegas lagi dengan argumen yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra yang memaparkan tentang kegagalan pendidikan Islam di PTAI yaitu: semua ini mengindikasikan lebih jauh tentang “kegaganan” pemberian mata kuliah dalam beberapa bidang ilmu-ilmu non-agama tersebut, seperti sosiologi, antropologi, sejarah dan bahasa.[8]
Kajian-kajian Islam yang  “berbau” konservatif mengarahkan kajian Islam tempo dulu (klasik), yang lebih mengarah pada kajian-kajian tertual yang tertuang dalam kitab-kitab klasik sebagai dasar dalam mengkaji setiap persolan, tanpa melihat konteks kekinian (kontekstual), sehingga mampu menjawab berbagai tantangan zaman terutama dalam memecahkan persoalan yang tidak dijelaskan dalam kitab-kitab klasik.
Penulis berasumsi bahwa, jika kajian Islam hanya didasarkan pada kitab-kitab klasik sebagai sumber yang memiliki otoritas penuh, maka para pengkaji akan memilki pemikiran yang selalu didasarkan pada pendapat-pendapat para ulama terdahulu yang dianggap “sakral”. ketika argument ini muncul dipermukaan maka akan membuka ruang untuk berpikir bahwa pintu ijtihad telah tertutup (khususnya dalam bidang fiqih).
 Selain itu, permasalahan lain yang akan muncu adalah integrasi keilmuan antara ilmu agama (baca: Islam) dan ilmu umum akan mengalami kesenjangan anatara satu dengan yang lainnya. Karena antara ilmu agama dengan ilmu umum tidak ada “komunikasi” sehingga cenderung pada dikotonomi keilmuan dan berjalan sendiri-sendiri.
Adapun alternatif yang ditawarkan oleh Imam Suprayogo untuk menindaklanjuti problema yang selama ini menjadi “momok” di lingkungan PTAI yaitu: ....alternatif yang dapat ditawarka dalam upaya rekonstuksi kajian haruslah tetap memposisikan al-Qur’an dan Hadis, setidak-tidanya menurut yang saya tangkap, berisi ajaran sedemikian luas menyangkut beberapa persoalan, yaitu: 1) ketuhanan; 2) penciptaan; 3) manusia dan perilakunya; 4) alam dan sifat-sifatnya, dan 5) keselamatan manusia dan alam.[9]
Tema-tema kajian yang ditawarkan oleh Imam di atas begitu luas cakupannya, tidak hanya terkungkung pada kajian-kajian yang “normatif-konservatif” tetapi lebih mengarah pada kajian-kajian empirik-kontekstual. Ini memberi ruang untuk para pengkaji imu keIslaman untuk “melebarkan sayap” dalam menelaah dan meneliti berbagai bidang yang umumnya sudah diterangkan secara simbolis oleh Allah dalam Kitabnya (al-Qur’an dan hadis).
Tema-tema di atas juga mempersempit overloaded antara ilmu agama dan ilmu umum sehingga tidak terjadi dikotonomi keilmuan di lingkungan PTAI yang selama ini masih menjadi perdebatan. Adapun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Imam Suprayogo dalam memilih tema-tema di atas sebagai alternatif bagi pengembangan kajian Islam di indonesia adalah: pertama, persoalan tersebut mempunyai dimensi yang bersifat holistik, baik menyangkut teologi, antropologi, kosmologi, maupun etika. Kedua, persolan tersebut selalu terkait dengan persoalan hidup nyata yaang dialami oleh manusia.[10]
Tema-tema tersebut akan memberi warna bagi pengembangan kajian Islam di PTAI sehingga tidak terjadi dikotonomi keilmuan. Kajian-kajian Islam tidak hanya terpusat pada kajian-kajian tekstual tetapi akan mengarah pada kajian kontekstual, sehingga memungkinkan bagi pengembangan pendidikan Islam di PTAI lebih berwarna dan bermuara pada kemampuan lembaga-lembaga Islam dalam menjawab dan memecahkan berbagai persolan di masyarakat modern. Di sisi lain, stagnasi, kejumudan dan kestatisan dalam pola pikir para pengkaji ilmu-ilmu keIslaman, tidak terhenti pada pemikiran-pemikiran para ulama terdahulu tetapi ada upaya praktis yang dilakukan, dengan tujuan untuk melahirkan pemikiran kereatif, tindakan inovatif dan mampu merekonstruksi wajah pendidikan Islam (PTAI) ke arah yang lebih baik.
3.      Implikasi Kebijakan Nasional Tentang Kajian Islam Di PTAI (UIN, IAIN, STAIN)
Reformasi kajian Islam di lingkungan PTAI tidak terlepas dari kebijakan nasional terait dengan kajian Islam, karena reformasi ini di anggap sangat penting untuk digalakkan. Dengan demikian untuk mengaktualisasikan konten UU tentang SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, berimplikasi dalam pengelolaan sistem pendidikan slam di PTAI, baik masalah kurikulum, metode dan sebagainya.
Terkait dengan kaian Islam yang menyangkut tema-tema sebagaimana yang dijelaskan di atas, maka implikasi yang sangat menonjol di sini adalah terkait masalah metodologis yang digunakan dalam mengkaji tema-tema tersebut. Metologis yang digunakan tidak hanya terpaku pada metologis zaman dulu yang telah “usang” tetapi lebih kepada penggunaan metologi-metodologi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Adapun metodologi yang akan penulis ketengahkan adalah metodologi yang diketenahkan/ ditawarkan Imam Suprayogo yaitu:
Pertama, filsafat. Mengapa filsafat? Hal ini tidak lain karena filsafat memberikan pola berpikir kepada manusia secara sistematis, radikal dan universal. Melalui filsafat ini diharapkan dalam mengkaji Islam seseorangmemiliki kedalaman dalam meefleksi.
Kedua, fenomenologi. Muhammad arkoun, salah pemikir muslim kontemporer, menjelaskan bahwa mandegnya pemikiran keIslaman saat ini tidak lain adalah karena umat Islam hanya lebih menikamti perangkat metodologis yang telah dicetuskan oleh para pendaulunya. Umat Islam dalam pandangan Arkoun, tidak berani mengambil perangkat metodologis yang telah berkembang dengan pesat di barat. Berkenaan dengan hal tersebut inilah Arkoun menegaskan bahwa pada saat ini perlu ilmu-ilmu keIslaman diperkaya dengan perangkat metodologis yang berkembang dalam wilayah ini seperti fenomenologi.
Ketiga, hermeneutika. Mengingat bahwa kajian keIslaman ini tidak dilepaskan dari sinaran sumber pokoknya yaitu al-Qur’an dan al-Hadis yang tidak lain adalah sekumpulan teks, maka diperlukan salah satu piranti metodologis ilmu tasfsir yaitu hermeneutika. Melalui perangkat hermeneutika ini seseorang dalam mengkaaji Islam diharapkan akan mampu mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dan inspirasi dari al-Quran. Adalah telah masyur diyakini oleh para pemikir besar Islam konvensional maupun kontemporer bahwa al-Qur’an adalah sangat kaya dengan sumber informasi dan inspirasi pengetahauan.
Keempat,metode posivistik. Imetode ini perli ditambahkan dalam rangka memahami hal-hal yang berkaitan dengan disiplin kelmuan alam. Al-Qur’an banyak berbicara persoalan proses penciptaan, baik penciptaan alam maupun penciptaan manusia.[11]
Pengembangan-pengembangan metodologis di atas merupakan implikasi dari reformasi dari tema-tema kajian Islam yang dikembangkan di PTAI. Pandangan normatif-konservatif yang sudah lama mengungkung bisa digantikan dengan pandangan empirik-kontekstual dan mampu mengarahkan dan mengembangkan kajian Islam ke arah yang lebih baik.
Selain itu, dengan pendekatan dan metodologis yang lebih muktahir dalam memabahas tentang isu-isu kekinian terkain dengan konteks kajian Islam, akan mampu merubah paradigma yang selama ini menjadi “jubah pemikiran” para pengkaji Islam yang selalu “dipayungi” oleh pemikiran para ulama terdahulu dan mengarah pada kejumudan dan stagnasi pemikiran.
Para pengkaji ilmu keislaman, jika menilik sejarah pendidikan Islam di lingkungan IAIN pada awal perkembanganya lebih mengarah pada metodologi dan pendekatan “kemesir-mesiran” atau medologi pengajaran yang berkembang di timur tengah sebagai “kiblat” pendidikan Islam yang berkembang di indonesia. Lebih jelas lagi, Azyumardi Azra menegaskan bahwa, ....orientasi keilmuan cenderung ke timur tengah, khususnya universitas al-Azhar, mesir sejak 1980-an semakin luas dan beragam.[12]
Dengan demikian, maka sudah semestinya reformasi pendidikan Islam digalakkan demi tercapainya tujuan pendidikan Islam khususnya di PTAI. Rekonstruksi kajian-kajian Islam akan memberi warna yang berbeda karena di dukung oleh metodologi yang sekarang making berkembang pesat demi menumbuhsuburkan wacana keilmuan yang berkembang di lingkungan PTAI seingga pada tataran selanjutnya mampu mewadahi dan menjadi penggagas dalam memecahkan kebuntuan yang selama ini “dikantongi” oleh lembaga pendidikan Islam.
Metodologi “sekuler” jika boleh mengklaim seperti itu, tidaklah menjadi permaslahan yang mendasar jika memang menginginkan perkembangan kajian islam ke arah yang lebih baik, karena salah satu tujuan yang ingin di capai dalam proses pendidikan Islam adalah terbentuknya insan al-kamil (manusia sempurna), atau dengan kata lain ...terbentuknya kepribadian yang bulat dan utuh sebagai manusia individual dan sosial serta hamba Allah yang mengabdikan diri kepada-Nya”.[13]
  


[1]Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Program Magister Pendidikan Agama Islam UIN Maliki Malang Tahun Akademik 2014-2015
[2]A. Malik Fadjar, kontekstualisasi ajaran Islam: 70 Tahun DR. H. Munawir Sjadzali, MA (jakarta: PARADENA, 1995), hlm: 511.
[3] Zaini Muchtarom, kontekstualisasi ajaran Islam: 70 Tahun DR. H. Munawir Sjadzali, MA...... hlm: 529.
[4] Zaini Muchtarom, kontekstualisasi ajaran Islam: 70 Tahun DR. H. Munawir Sjadzali, MA...... hlm: 531 -532.

[5] Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Beserta Penjelasannya. (Bandung: Citra Umbara, 2003), h.3.
[6] Imam Suprayogo, universitas Islam unggul: refleksi pemikiran pengembangan kelembagaan dan formulasi paradigma keilmuan Islam (malang: UIN Malang Press, 2009), hlm:168.
[7] Azyumardi Azra, pendidikan Islam: tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium III (jakarta: kencana prenada media group, 2012), hlm: 206
[8] Azyumardi Azra, pendidikan Islam: tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium III,......hlm: 219.
[9] Imam suprayogo,rekonstruksi kajian keIslaman (sebuah tawaran ontologis dan epistemoligis), dalam horizon baru pengebangan pendidikan Islam (upaya merespon dinamika masyarakat global) (yogyakarta: UIN Press, 2004), hlm: 21.
[10] Imam suprayogo,rekonstruksi kajian keIslaman (sebuah tawaran ontologis dan epistemoligis),..hlm:21.
[11] Imam suprayogo, rekonstruksi kajian keIslaman (sebuah tawaran ontologis dan epistemoligis),.........hlm: 25-27.
[12] Azyumardi Azra, pendidikan Islam: tradisi dan modernisasi di tengah tantangan milenium III....hlm: 207.
[13] Muzayyin Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009), h. 12.